Bangka Barat, 1 – Pak Cik Supar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Online Surat Kabar Terkini (SKT) mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis solar di dekat Pos Polairud dan Pos TNI AL. Jum'at (21/2/2025).
Klarifikasi ini disampaikan karena pemberitaan tersebut dianggap tidak etis dan mengandung informasi yang keliru.
Dalam percakapannya dengan seorang bernama Sukarto, yang mengaku sebagai pimpinan media SKT, Pak Cik Supar menyatakan bahwa dirinya merasa tidak nyaman dengan metode jurnalistik yang dilakukan oleh Sukarto.
Menurutnya, Sukarto datang tanpa menunjukkan identitas pers, membawa buku catatan, dan tiba-tiba menanyakan, "Mana ini jatah saya, sudah dua bulan tidak dapat?" Hal ini mengejutkan Pak Cik Supar karena ia tidak mengetahui maksud permintaan tersebut.
Pak Cik Supar membantah klaim dalam berita yang menyebut bahwa Sukarto menolak pemberian uang atau jatah bulanan.
Justru, menurutnya, Sukarto sendiri yang meminta uang dan sebelumnya telah menerima jatah bulanan sebesar Rp400.000 pada November dan Desember 2024, yang dapat dibuktikan melalui percakapan dan transferan.
Selain itu, Sukarto disebut kembali meminta uang pada Januari 2025.
Lebih lanjut, Pak Cik Supar menegaskan bahwa kedatangan Sukarto tidak bersama tim, meskipun dalam pemberitaan disebutkan bahwa ada tim yang hadir.
Ia mempertanyakan kebenaran klaim Sukarto tentang adanya ratusan wartawan yang mendukungnya.
Malam itu, perbincangan antara keduanya berlangsung secara santai di warung kopi, membahas berbagai hal termasuk BBM.
Pak Cik Supar menyatakan bahwa perbincangan yang bersifat informal tersebut ternyata dimanfaatkan oleh Sukarto dengan cara merekamnya tanpa izin.
Ia juga menduga bahwa saat itu Sukarto berada di bawah pengaruh narkoba, sehingga berpotensi melanggar hukum.
Perekaman tanpa izin ini kemudian digunakan untuk menyebarkan berita yang menurut Pak Cik Supar berisi banyak kebohongan dan bertujuan menjatuhkan namanya.
Dalam pandangannya, pemberitaan tersebut melanggar prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama terkait asas keberimbangan, verifikasi, dan keberlanjutan.
Selain itu, pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik juga terlihat dalam cara Sukarto menyusun berita berdasarkan emosi dan kepentingan pribadi, bukan fakta yang objektif.
Oleh karena itu, Pak Cik Supar meminta kepada Pimpinan Redaksi SKT untuk menerbitkan berita klarifikasi ini agar publik tidak salah menilai.
Ia juga menyatakan akan membawa permasalahan ini ke Dewan Pers untuk mendapatkan keadilan dan melindungi hak-haknya. (KBO Babel)
Baca Juga
Tags:
Peristiwa