Kapolres Bangka Barat Ungkap Peredaran 489 Paket Sabu di Jebus

Bangka Barat — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, bertempat di Mako Polres Bangka Barat, telah digelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.Kamis, (15/5/2025).


Didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Bangka Barat, AKBP Pradana menjelaskan secara singkat kronologi penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. 


Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (22), dan MR (27), warga Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.


Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Lapangan Bola Jebus, Desa Jebus, Kecamatan Jebus. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka AR pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.


Dari hasil penggeledahan terhadap AR, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu siap edar. Saat diinterogasi, AR mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari MR, yang diketahui berdomisili tak jauh dari lokasi penangkapan.


Tak butuh waktu lama, satu jam berselang atau sekitar pukul 20.00 WIB, petugas langsung bergerak cepat dan menggerebek rumah MR. Dalam penggeledahan di kediaman MR, ditemukan barang bukti mencengangkan: sebanyak 489 paket sabu siap edar serta satu unit timbangan digital berwarna putih yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.


Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang ditemukan dari AR memiliki berat brutto 0,38 gram. 


Sementara dari MR, polisi menyita total sabu seberat brutto 125,52 gram. Jumlah tersebut menunjukkan indikasi kuat bahwa MR merupakan pengedar dengan jaringan distribusi yang lebih luas.


“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri apakah para pelaku terhubung dengan jaringan yang lebih besar. Pengungkapan ini berkat peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujar AKBP Pradana dalam konferensi pers.


Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang berkaitan dengan narkoba. 


“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Ini adalah musuh bersama yang harus kita perangi,” tegasnya.


Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya serta menjadi bentuk nyata kehadiran polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Yopi Herwindo/KBO Babel)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama