Kepolisian Resor Bangka Barat membantah keras tuduhan yang dimuat oleh situs fkbnews.com terkait adanya dugaan setoran dari tambang inkonvensional (TI) apung kepada oknum anggota Satuan Polisi Air (Polair). Polres menilai, pemberitaan tersebut merupakan fitnah terbuka dan hoaks yang mencemarkan nama baik institusi kepolisian tanpa bukti yang jelas dan terverifikasi.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota Polair yang menerima setoran dari aktivitas tambang ilegal di Perairan Teluk Inggris. Ia menyebut bahwa isi berita yang dirilis fkbnews.com pada Senin (2/6) bukan hanya tidak akurat, tetapi juga mengarah pada pembentukan opini publik yang menyesatkan dan merusak citra aparat penegak hukum.
“Berita tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tergolong hoaks. Tidak ada temuan, tidak ada laporan, dan tidak ada bukti soal adanya aliran dana kepada anggota kami. Tuduhan seperti ini sangat kami sesalkan dan merupakan bentuk serangan terhadap integritas institusi,” ujar AKBP Pradana.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa justru pada Sabtu, 31 Mei 2025, jajaran Polres Bangka Barat—termasuk Satuan Polair—melakukan operasi penertiban TI apung ilegal di wilayah Perairan Teluk Inggris, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Mentok. Tindakan tersebut adalah bukti nyata komitmen polisi dalam menjaga ketertiban dan lingkungan laut dari penambangan tanpa izin.
“Kami bukan hanya tidak terlibat, tapi kami yang turun langsung menertibkan tambang-tambang ilegal itu. Jadi kalau ada yang menyebut kami menerima setoran, itu fitnah keji,” tambahnya.
Kasat Polair Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, juga membantah dengan tegas isi pemberitaan tersebut. Ia menilai berita itu mengandung unsur kebohongan yang sistematis, menyudutkan institusi Polri, dan berpotensi memecah kepercayaan publik.
“Kami menjalankan tugas dengan disiplin dan bertanggung jawab. Tidak ada anggota kami yang terlibat praktik ilegal. Apa yang ditulis fkbnews.com adalah hoaks dan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Polres Bangka Barat mendesak agar pihak media menjalankan fungsinya secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, bukan menyebar isu yang belum diverifikasi dan mencoreng nama baik institusi negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya dengan informasi yang tidak diverifikasi. Jangan sampai media menjadi alat penyebar hoaks dan adu domba publik. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum bila berita bohong ini terus digoreng,” tutup Kapolres. (Humas Polres Bangka Barat)