Pangkalpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali menggelar penggeledahan rutin di blok hunian warga binaan untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan lapas.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (27/2/2025) mulai pukul 07.20 hingga 08.00 WIB oleh Regu Pengamanan IV (Rupam Empat) atas instruksi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP).
Penggeledahan kali ini difokuskan pada Blok Depati Amir, yang diduga menyimpan sejumlah barang terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam kamar hunian warga binaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang dapat mengancam stabilitas dalam lapas.
Sejumlah Barang Berbahaya Ditemukan
Dalam pemeriksaan yang berlangsung tertib dan aman, petugas menemukan beberapa barang yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan. Di antara barang-barang yang diamankan adalah:
1 buah kipas angin rusak
2 potongan kabel
10 buah sendok besi
1 buah cutter
3 buah korek gas
3 buah jepit kuku
1 buah pinset
6 buah paku/sekrup
1 buah botol kaca (beling)
1 potongan besi berbentuk kotak
9 potongan tali atau senar
8 buah kaleng
Meskipun ditemukan sejumlah barang yang berpotensi digunakan untuk tindakan yang tidak diinginkan, penggeledahan kali ini tidak menemukan adanya ponsel, narkotika, atau obat-obatan terlarang.
Seluruh barang hasil sitaan langsung diamankan oleh petugas dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.
Langkah Preventif untuk Stabilitas Lapas
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Hermawan, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari strategi preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas.
“Kegiatan ini adalah upaya kami dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan. Dengan melakukan penggeledahan secara berkala, kami ingin memastikan bahwa Lapas Narkotika Pangkalpinang tetap dalam kondisi aman dan kondusif,” ujar Maman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban dalam lapas adalah prioritas utama.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap keberadaan barang-barang yang dapat digunakan untuk tindakan yang membahayakan warga binaan maupun petugas.
“Segala bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga terus mengingatkan para warga binaan untuk mematuhi aturan yang ada demi menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tambahnya.
Laporan Akan Diteruskan ke Kanwil Kemenkumham
Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, hasil penggeledahan ini akan dicatat dalam laporan berita acara dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi serta dasar bagi tindakan lebih lanjut dalam rangka meningkatkan keamanan di dalam lapas.
Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menegaskan bahwa penggeledahan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan mendadak guna mengantisipasi kemungkinan adanya barang-barang terlarang yang masuk ke dalam area hunian warga binaan.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat lebih disiplin dalam menjalani masa pembinaan serta terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh penghuni lapas. (Ine/KBO Babel)