Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka 2025: Empat Paslon Siap Bertarung, Nomor Urut Punya Makna Khusus

PANGKALPINANG & BANGKA — Suasana politik di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka kembali menghangat menyusul digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang. Kamis (24/7/2025)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan empat pasangan calon (paslon) di masing-masing wilayah, menyusul ketidakabsahan hasil Pilkada Serentak 2024 yang hanya menyisakan satu paslon melawan kotak kosong dan berujung pada kekalahan paslon tunggal tersebut.

Kini, dengan keterlibatan lebih banyak calon, Pilkada ulang ini menjadi panggung kontestasi yang lebih terbuka dan demokratis. Setiap paslon telah mendapatkan nomor urut dan menyematkan makna simbolik terhadap angka yang mereka peroleh.

Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang: Harapan Baru Setelah Kotak Kosong

Empat pasangan calon resmi akan bersaing di Pilkada ulang Kota Pangkalpinang. Mereka terdiri dari kombinasi tokoh independen, akademisi, politisi, hingga pengusaha. Berikut daftar lengkap paslon dan nomor urutnya:
• Nomor Urut 1: Eka Mulya Putra – Radmida Dawam (Paslon independen)
• Nomor Urut 2: Maulan Aklil – Zeki Yamani (Partai Gerindra)
• Nomor Urut 3: Saparudin – Dessy Ayutrisna (PDI Perjuangan, PKB, PAN, PPP, Partai Demokrat, dan PKN)
• Nomor Urut 4: Basit Sucipto – Dede Purnama Al Zulami (Golkar, Nasdem, PKS, Partai Ummat, Partai Buruh)

Paslon independen Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam yang mendapatkan nomor urut 1 menyebut angka ini sebagai simbol perjuangan dan keberlanjutan. 

"Nomor satu adalah angka yang dulu kami pakai saat berjuang bersama kotak kosong. Kini kami kembali dengan semangat yang sama, untuk berada di barisan terdepan demi perubahan Pangkalpinang," ujar Eka.

Eka adalah mantan Anggota DPRD Provinsi Babel dua periode. Sedangkan Radmida Dawam dikenal luas sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, perempuan pertama yang menduduki jabatan tersebut.

Di sisi lain, eks Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) yang kembali mencalonkan diri bersama Zeki Yamani mendapat nomor urut 2. Baginya, angka ini membawa harapan untuk melanjutkan kepemimpinan ke periode kedua. “Mungkin qodarullah, nomor dua ini adalah pertanda dua periode. Kami akan tetap santun, saling menghargai, dan terus bekerja untuk rakyat,” ucap Molen.

Zeki Yamani adalah politisi Demokrat yang baru saja terpilih menjadi anggota DPRD Babel periode 2024–2029, menambah kekuatan politik pasangan ini.

Paslon Saparudin dan Dessy Ayutrisna mendapatkan nomor urut 3 yang dinilai sangat cocok dengan identitas politik mereka. 

“Nomor ini sama dengan nomor partai utama kami, PDI Perjuangan. Kami optimis, ini angka keberuntungan untuk Pangkalpinang,” ujar Saparudin, yang akrab disapa Prof Udin, seorang akademisi yang dikenal dekat dengan mahasiswa dan kelompok akar rumput.

Pasangannya, Dessy Ayutrisna, adalah politisi perempuan PDIP yang kini menjabat anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

Sementara pasangan Basit Sucipto dan Dede Purnama Al Zulami yang meraih nomor urut 4 mengaitkannya dengan simbol empat penjuru mata angin. “Kami ingin membawa kebaikan ke seluruh arah kota ini. Niat kami tulus, ingin benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujar Basit.

Paslon ini diusung oleh koalisi gemuk yang terdiri dari Golkar, Nasdem, PKS, Partai Ummat dan Partai Buruh. Basit sendiri berlatar belakang sebagai pengusaha, sementara Dede adalah mantan anggota DPRD Babel dari PPP.

Pilkada Ulang Kabupaten Bangka: Empat Figur Kuat Siap Bersaing

Di Kabupaten Bangka, KPU juga telah menetapkan empat paslon yang siap bersaing dalam Pilkada ulang. Berikut daftar paslon dan nomor urutnya:
• Nomor Urut 1: Feri Insani – Syahbudin (Gerindra dan PDI Perjuangan)
• Nomor Urut 2: Naziarto – H. Usnen (Demokrat dan PAN)
• Nomor Urut 3: Aksan Virsyawan – Rustam Jasli (PKS dan PPP)
• Nomor Urut 4: Andi Kusuma – Budiyono (PKB, Perindo, PBB, Gelora, PSI, Partai Buruh, Partai Ummat, PKN, Garuda dan Hanura)

Feri Insani, eks Sekda Pemprov Babel, merasa yakin dengan nomor urut 1 yang didapatkannya bersama Syahbudin. 

“Dari awal saya ambil nomor antrean 1, lalu gulungannya juga berisi angka 1. Ini insya Allah pertanda baik, bahwa kami akan menjadi pilihan utama masyarakat,” ujarnya penuh semangat.

Paslon Naziarto dan Usnen mendapat nomor urut 2. Bagi mereka, angka ini bukan hanya kebetulan, tetapi simbol keseimbangan dan harapan. 

“Nomor dua adalah angka berpasangan, menggambarkan harmoni dan keberkahan. Seperti siang dan malam, kaya dan miskin. Semua butuh keseimbangan,” ungkap Naziarto yang juga mantan Sekda Provinsi.

Pasangan Aksan Virsyawan dan Rustam Jasli mendapatkan nomor urut 3, yang disebutkan Aksan sesuai dengan rencana pembangunan di tiga wilayah utama Kabupaten Bangka.

 “Kami sudah mencita-citakan pengembangan agro wisata di timur, pembangunan kawasan tengah, dan peningkatan kawasan utara. Semuanya dalam skema tiga poros utama pembangunan,” jelas Aksan.

Aksan sendiri mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD Babel untuk maju dalam Pilkada, menandakan keseriusan perjuangan politiknya bersama Rustam.

Terakhir, pasangan Andi Kusuma dan Budiyono yang mendapatkan nomor urut 4 menyebut angka tersebut sebagai simbol keberhasilan historis. 

“Dulu Eko Maulana Ali menang pakai nomor 4, lalu disusul Erzaldi Rosman juga menang sebagai gubernur dengan nomor yang sama. Kami berharap jejak itu berlanjut. Ikan Sepat Ikan Gabus, Nomor Empat Paling Bagus,” canda Andi Kusuma, advokat yang dikenal aktif di dunia hukum dan masyarakat.

Tahapan Pilkada Ulang 2025
Pilkada ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan berlangsung dalam tahapan yang ketat dan transparan. Berikut jadwal resmi tahapan yang telah ditetapkan KPU:
• 23–25 Juni: Pengumuman pendaftaran paslon
• 26–28 Juni: Pendaftaran paslon
• 26 Juni–21 Juli: Penelitian syarat calon
• 22 Juli: Penetapan paslon
• 23 Juli: Pengundian nomor urut
• 24 Juli: Deklarasi Damai
• 25 Juli–23 Agustus: Masa kampanye
• 24–26 Agustus: Masa tenang
• 27 Agustus: Pemungutan suara
• 27 Agustus–5 September: Rekapitulasi dan penghitungan suara
• Penetapan paslon terpilih: Maksimal 5 hari setelah putusan MK
• Sengketa hasil pemilihan: Diselesaikan maksimal 5 hari setelah putusan MK diterima
• Usulan pengesahan paslon terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan

Menanti Babak Baru Kepemimpinan

Pilkada ulang 2025 ini bukan hanya soal pertarungan antar calon, tapi juga ujian kedewasaan politik masyarakat Pangkalpinang dan Bangka. 

Setelah pengalaman kotak kosong di Pilkada 2024, publik kini punya pilihan nyata yang lebih luas, dari jalur independen hingga koalisi partai besar.

Setiap paslon datang membawa rekam jejak dan harapan, dari pengalaman birokrasi, kekuatan politik, hingga idealisme akademisi. 

Siapakah yang akan mendapat mandat rakyat? Jawabannya akan ditentukan pada 27 Agustus 2025 mendatang. Yang jelas, masyarakat kini punya hak dan kesempatan untuk memilih masa depan mereka sendiri—secara adil dan demokratis. (KBO Babel)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama