JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini naik drastis dari vonis sebelumnya yang hanya 8 tahun penjara. Kamis (13/2/2025).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam tata niaga timah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim dalam sidang di PT DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Mochtar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayarnya, maka jaksa berhak menyita dan melelang asetnya untuk menutupi jumlah tersebut.
Vonis ini tertuang dalam putusan banding perkara nomor: 3/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Mochtar.
Jaksa penuntut umum pun langsung mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan. Jaksa sebelumnya menuntut Mochtar dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi sorotan publik karena merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai perbuatan Mochtar memiliki dampak yang luas, sehingga perlu hukuman yang lebih berat untuk memberikan efek jera.
Vonis ini menambah daftar panjang hukuman berat bagi pelaku korupsi di sektor pertambangan.
Dengan hukuman 20 tahun penjara dan kewajiban membayar Rp 493 miliar, Mochtar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (Juli/KBO Babel)
Baca Juga
Tags:
Peristiwa