ROKAN HILIR - Ikatan Media Online (IMO) Kabupaten Rokan Hilir mengapresiasi pengungkapan perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Tentunya kita mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Rokan Hilir, " ucap ketua IMO Indonesia DPC Kabupaten Rohil, Hariandi Bustam di Bagansiapiapi, Kamis (01/05/2025).
Hariandi Bustam mengungkapkan bahwa pihaknya sudah jauh-jauh hari mencium aroma dugaan korupsi pada pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023.
"Sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan kegiatan DAK fisik bidang pendidikan tahun 2023 oleh Disdik Rohil, seperti kegiatan rehabilitasi dan pembangunan sekolah. Selain itu ada juga dugaan penyimpangan pajak pada kegiatan DAK fisik tahun 2023. Kita sangat yakin setelah kasus ini ditangani pihak Kejati Riau tersangkanya akan segera ditetapkan, "ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 14 April 2025. Penggeledahan juga bertujuan untuk mencari alat bukti.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop. Perangkat itu diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi yang menjadi dasar pencairan dana, namun belakangan diketahui tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana DAK SD di Rohil. Laptop yang disita diduga digunakan sebagai alat bantu dalam merekayasa laporan keuangan proyek," ujarnya.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab. Kejati Riau menyatakan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
"Tindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta arahan Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejati Riau," terang Zikrullah.
Sebagai informasi, proyek yang tengah diusut tersebut merupakan kegiatan swakelola yang mencakup rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar.
Total anggaran yang dialokasikan melalui DAK Fisik 2023 mencapai Rp40.366.863.000, yang diperuntukkan bagi 41 SD dengan total 207 kegiatan pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya item belanja yang tidak sesuai peruntukan dan diduga telah disalahgunakan.***