Bangka Belitung—Industri pertambangan timah di Bangka Belitung tak lepas dari berbagai permasalahan, mulai dari praktik ilegal hingga lemahnya pengawasan yang membuka celah penyimpangan. Jumat (21/3/2025).
Kini, Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Mantovani, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola sektor ini dengan langkah konkret yang lebih tegas dan menyeluruh.
Dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Timah Tbk dan kelompok masyarakat pada Kamis (20/3), JAM-Intel menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
“Kejaksaan tidak hanya mengawasi dari jauh, tetapi terlibat langsung dalam pengamanan pembangunan strategis. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas JAM-Intel.
Menyisir Celah Penyimpangan, Tekan Praktik Ilegal
Dalam upayanya membenahi sektor pertambangan timah, Kejaksaan telah melakukan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang selama ini menghambat pengelolaan sumber daya alam secara transparan.
Praktik pertambangan ilegal menjadi salah satu sorotan utama, di mana eksploitasi liar merusak lingkungan dan menyebabkan kebocoran pendapatan negara.
Kejaksaan kini memperketat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Timah Tbk, serta pemerintah provinsi untuk memastikan semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi.
Penegakan hukum akan diperkuat bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan izin atau melakukan aktivitas tambang di luar jalur resmi.
“Sektor pertambangan ini adalah aset strategis bangsa. Jika tidak dikelola dengan baik, yang untung hanyalah segelintir orang, sementara lingkungan rusak dan masyarakat sekitar hanya menjadi penonton,” ujar JAM-Intel dengan nada serius.
Libatkan Masyarakat, Cegah Dominasi Pemain Besar
Salah satu langkah revolusioner dalam pembenahan tata kelola ini adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengelola pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Skema ini bertujuan agar tambang tidak hanya dikuasai oleh pemain besar, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung kepada warga lokal secara legal.
Namun, agar mekanisme ini berjalan tanpa penyimpangan, Kejaksaan akan bertindak sebagai pengawas utama.
Semua proses akan dikawal ketat agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kesempatan ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
JAM-Intel menegaskan bahwa reformasi tata kelola pertambangan timah ini bukan sekadar wacana, tetapi langkah nyata yang harus segera diimplementasikan.
“Kami ingin memastikan bahwa kekayaan alam dikelola secara bertanggung jawab, bukan hanya untuk keuntungan sesaat, tetapi demi kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang,” tutupnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal, Pj. Gubernur Bangka Belitung Sugito, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Teguh Darmawan, serta jajaran pejabat daerah lainnya. (Mung Harsanto/KBO Babel)
Baca Juga
Tags:
Peristiwa