MENDO BARAT--Keseriusan pihak kepolisian menangani kasus sengketa lahan 'Kepala Burung' antara Pemdes Labuh Air Pandan dengan PT. Fenyen Agro Lestari (PT. FAL) terbukti dengan gerak cepat dalam memproses kasus tersebut.
Tim Subdit 1 Dit Reskrimum yang dipimpin Kompol Hary Kartono bersama Tim Inafis Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (18/3/2025), turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Kegiatan olah TKP dimaksud guna menindaklanjuti laporan Kepala Desa Labuh Air Pandan, Tarmizi, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan administrasi investasi lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 58 hektar di lokasi Kepala Burung Dusun Balau Desa Labuh Air Padan Kecamatan Mendo Barat.
Kasubdit 1 Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Hary Kartono, dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/3/2025) malam membenarkan jika pihaknya melakukan olah TKP di wilayah Kepala Burung Dusun Balau Desa Labuh Air Pandan.
"(Benar) tadi kami cek lokasi," jawab Hary singkat.
Berdasarkan informasi di lapangan, Tim Subdit I Reskrimum dan Inafis Polda Kepulauan Bangka Belitung mendatangi TKP sekaligus menentukan titik koordinat dan denah peta wilayah administrasi Desa Labuh Air Pandan yang diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen dan wilayah administrasi yang saat ini dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. FAL. Selain itu, tim juga melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi dan pihak pelapor.
Kepala Desa Labuh Air Pandan, Tarmizi, melalui kuasa hukum, Adhel Setiawan, mengapresiasi kegiatan olah TKP yang dilakukan oleh Tim Subdit I Reskrimum dan Inafis Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Apresiasi setinggi-tingginya untuk tim olah TKP Polda Kepulauan Bangka Belitung. Ini salah satu bukti keseriusan mereka dalam penegakan hukum menyangkut kepentingan masyarakat banyak," ujar Adhel melalui pesan WA.
Selain dihadiri Kasubdit 1 Dit ResKrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Hary dan Tim Inafis Polda Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan olah TKP juga dihadiri Dinas Pemdes Pemkab Bangka, Kades Labuh Air Pandan beserta staf, Bhabinkamtibmas Desa Mendo dan Bhabinkamtibmas Desa Labuh Air Pandan.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/II/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 19 Februari 2025, Tarmizi yang menggandeng Kantor Defacto & Partner Law Office sebagai penasihat hukumnya, melaporkan sejumlah oknum warga Desa Mendo Kecamatan Mendo Barat, PT FAL dan sejumlah pihak lainnya atas tuduhan penyerobotan lahan dan dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan keterangan Tarmizi melalui kuasa hukumnya, Adhel Setiawan, SH dari Kantor Defacto & Partner Law Office, permasalahan tersebut bermula dari adanya pengklaiman tanah seluas 58 ha milik Desa Labuh Air Pandan oleh beberapa oknum warga Desa Mendo yang terletak di wilayah Kepala Burung (perbatasan antara Desa Labuh Air Pandan dan Desa Mendo).
Menurut Adhel, tanah seluas 58 ha tersebut kemudian diterbitkan surat pengakuan hak atas tanah (SPHT) dengan pembagian seluas 2 ha untuk masing-masing oknum warga Desa Mendo.
"Nah oleh oknum warga Mendo tanah itu kemudian dijual kepada Julius Oktavianus berdomisili di Kota Pangkalpinang dan kepada Edward Leo berdomisili di Kota Palembang," beber Adhel.
Lebih lanjut Adhel mengatakan, tanah 58 hektar dengan struktur 95 persen rawa-rawa itu oleh Julius Oktavianus dan Edward Leo dijual lagi kepada PT FAL seharga Rp. 35 juta perhektar.
"Harga jual tersebut kami ketahui berdasarkan bukti kwitansi jual beli dari Julius Oktavianus dan Edward Leo kepada PT FAL. Transaksi tersebut diketahui juga oleh Kepala Desa Mendo Isa Susanto dengan bukti nama dan stampel Kepala Desa Mendo pada kwitansi," kata Adhel.
Menurutnya, tanah seluas 58 ha itu terjual dengan harga Rp. 2 M lebih.
"Totalnya Rp. 2 M lebih sekaligus menjadi kerugian yang dialami oleh klien kami," imbuh Adhel.
Dalam kesempatan tersebut, Adhel juga mengungkapkan berdasarkan fakta berupa peta dan titik koordinat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 81A Tahun 2021 Tentang Batas Wilayah Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka tertanggal 9 November 2021, tanah yang dijual tersebut masuk wilayah administrasi Desa Labuh Air Pandan.
"Berdasarkan fakta ini maka tak terbantahkan lagi bahwa tanah seluas 58 ha yang diperjualbelikan secara ilegal ini adalah milik atau masuk dalam administrasi Desa Labuh Air Pandan," tandas Adhel. (*)
Baca Juga
Tags:
Peristiwa