Ahli Ini Sebut Kasus PT NKI Bukan Tipikor, Bambang: PT. FAL, SAML dan BAM Harus Diproses Hukum


PANGKALPINANG--Saksi ahli dari Kementerian Kehutanan yang juga mantan pejabat di Biro Hukum KLHK, Dr. Bambang Wijono menegaskan, bahwa kasus PT. NKI yang disebut telah merugikan negara Rp. 24 miliar adalah murni ilegal loging dan masuk ke dalam ranah pidana kehutanan bukan masuk ke dalam ranah tipikor. 

Hal tersebut dikatakan Bambang menjawab pertanyaan penasihat hukum lima terdakwa dalam kelanjutan sidang 'pisang tumbuh sawit' di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (13/3/2025).

"Sesuai yang saya pahami ini sebenarnya bukan kasus tipikor. Tetapi murni ilegal loging dan masuk ke dalam ranah pidana kehutanan bukan masuk ke ranah tipikor," tegas Bambang. 

Dalam kesaksiannya, Bambang juga menjelaskan, tiga perusahaan besar yakni PT. FAL, PT. SAML dan PT. BAM yang terlibat dalam pusaran kasus PT. NKI  harus diproses secara hukum.

Di hadapan majelis hakim, Bambang yang dihadirkan oleh penasihat hukum para terdakwa  mengungkapkan bahwa, siapa saja yang telah   terbukti  merusak kawasan hutan harus mendapat sanksi hukum.

Berdasarkan fakta persidangan ketiga perusahaan yakni PT. FAL, PT SMAL dan PT BAM telah membuka lahan dan menanam sawit dalam kawasan hutan  Desa Labuh Air Pandan  Kecamatan Mendo Barat dan Kota Waringin Kecamatan Puding Besar tanpa ada izin di atas lahan kerja sama antara Pemprov Bangka Belitung dengan PT.NKI.

"Jika itu yang terjadi, maka ini  perbuatan pidana perambahan hutan, termasuk juga pidana ilegal loging," tegas Bambang.

Menurut  pengetahuan yang ia miliki, ahli juga menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut harus mengganti kerusakan  hutan yang telah mereka lakukan dengan cara membayar denda.

"Namun sebelum itu, ketiga perusahaan ini  harus diproses hukumnya dan dijadikan tersangka  dahulu, baru didenda dan dibayarkan kepada negara," katanya. (*)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama