PANGKALPINANG--Saksi ahli dari Kementerian Kehutanan yang juga mantan pejabat di Biro Hukum KLHK, Dr. Bambang Wijono menegaskan, bahwa kasus PT. NKI yang disebut telah merugikan negara Rp. 24 miliar adalah murni ilegal loging dan masuk ke dalam ranah pidana kehutanan bukan masuk ke dalam ranah tipikor.
Hal tersebut dikatakan Bambang menjawab pertanyaan penasihat hukum lima terdakwa dalam kelanjutan sidang 'pisang tumbuh sawit' di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (13/3/2025).
"Sesuai yang saya pahami ini sebenarnya bukan kasus tipikor. Tetapi murni ilegal loging dan masuk ke dalam ranah pidana kehutanan bukan masuk ke ranah tipikor," tegas Bambang.
Dalam kesaksiannya, Bambang juga menjelaskan, tiga perusahaan besar yakni PT. FAL, PT. SAML dan PT. BAM yang terlibat dalam pusaran kasus PT. NKI harus diproses secara hukum.
Di hadapan majelis hakim, Bambang yang dihadirkan oleh penasihat hukum para terdakwa mengungkapkan bahwa, siapa saja yang telah terbukti merusak kawasan hutan harus mendapat sanksi hukum.
Berdasarkan fakta persidangan ketiga perusahaan yakni PT. FAL, PT SMAL dan PT BAM telah membuka lahan dan menanam sawit dalam kawasan hutan Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat dan Kota Waringin Kecamatan Puding Besar tanpa ada izin di atas lahan kerja sama antara Pemprov Bangka Belitung dengan PT.NKI.
"Jika itu yang terjadi, maka ini perbuatan pidana perambahan hutan, termasuk juga pidana ilegal loging," tegas Bambang.
Menurut pengetahuan yang ia miliki, ahli juga menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut harus mengganti kerusakan hutan yang telah mereka lakukan dengan cara membayar denda.
"Namun sebelum itu, ketiga perusahaan ini harus diproses hukumnya dan dijadikan tersangka dahulu, baru didenda dan dibayarkan kepada negara," katanya. (*)