Kuasa Hukum Armansyah Desak Kapolda Babel Tindak Tegas Yuli dalam Sengketa Lahan




Bangka Belitung – Sengketa lahan di Dusun Karang Panjang, Desa Rebo Takari, kembali memanas setelah Yuli, yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini, diduga melakukan intimidasi terhadap keluarga almarhum Mardin. Kejadian yang berlangsung pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB itu disebut-sebut melibatkan ancaman dengan membawa nama pihak Polda Bangka Belitung dan pengacara Polda. Senin (17/3/2025). 

Kuasa hukum Armansyah, yang mewakili keluarga almarhum Mardin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Yuli. Menurutnya, Yuli tidak hanya berusaha membelokkan fakta yang ada, tetapi juga menggunakan cara-cara yang meresahkan, seperti menyampaikan pertanyaan menjebak kepada ahli waris dengan tujuan mengaburkan posisi hukumnya dalam sengketa tersebut.

“Saudara Yuli datang ke rumah ahli waris almarhum Mardin dengan membawa anak dan menantunya. Mereka merekam percakapan sambil berupaya membalikkan fakta agar dirinya seolah tidak bersalah. Bahkan, dalam rekaman itu, Yuli menggunakan nama Polda Babel dan pengacaranya untuk menekan keluarga korban,” ujar kuasa hukum Armansyah.

Tindakan ini pun memicu kemarahan keluarga almarhum Mardin. Mereka menilai bahwa dengan mencatut nama institusi kepolisian, Yuli telah mencemarkan citra Polda Bangka Belitung dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Jika dibiarkan, tindakan seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Desakan agar Kapolda Babel Bertindak Tegas

Merespons kejadian ini, kuasa hukum Armansyah meminta Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si., untuk mengambil langkah tegas terhadap Yuli. Mereka khawatir jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, maka tindakan serupa akan terus terulang dan semakin merusak kredibilitas kepolisian di mata masyarakat.

“Jika dibiarkan, tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk. Yuli sudah beberapa kali diduga melakukan intimidasi terhadap pihak yang berseberangan dengannya, termasuk dalam kasus yang melibatkan almarhum Sri Dwi Joko. Ini harus segera dihentikan,” tambahnya.

Dalam rekaman yang beredar, Yuli terlihat berulang kali menyebut pihak kepolisian untuk memperkuat narasinya. Hal ini dianggap sebagai upaya memanipulasi situasi dan menciptakan ketakutan di tengah keluarga korban.

Potensi Pelanggaran Hukum

Kuasa hukum Armansyah menekankan bahwa tindakan Yuli berpotensi melanggar Pasal 281 dan Pasal 530 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal 281 menyatakan bahwa setiap orang yang mengintimidasi atau menghalangi pejabat dalam melaksanakan tugasnya dapat dipidana hingga 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara Pasal 530 mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan intimidasi atau tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik dan mental terhadap seseorang, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Jangan sampai ada orang-orang yang merasa kebal hukum dan bebas melakukan intimidasi terhadap pihak yang lemah. Kepastian hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tegas kuasa hukum Armansyah.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan terhadap Yuli. Jika tidak, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian, terutama di Bangka Belitung.

Membangun Kepercayaan Publik terhadap Hukum

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena unsur dugaan intimidasi, tetapi juga karena adanya pencatutan nama Polda dalam konteks yang merugikan institusi kepolisian. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa tindakan hukum diambil berdasarkan bukti yang ada.

“Jangan sampai ada lagi oknum yang merasa bisa mengatasnamakan kepolisian untuk menekan masyarakat. Jika tidak segera ditindak, kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin tergerus,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung. Apakah pihak kepolisian akan bertindak tegas atau justru membiarkan kasus ini berlalu begitu saja? Masyarakat menunggu kepastian hukum demi menjaga kredibilitas institusi kepolisian serta memberikan keadilan bagi keluarga almarhum Mardin. (Sandi Batman/KBO Babel)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama