Pemimpin Perusahaan Media Surat Kabar Terkini.Com SKRT Diduga Melanggar Perjanjian Pernyataan Tertulis Dengan Kadis Dishub Provinsi Bangka Belitung.


PANGKALPINANG - Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari kepala dinas perhubungan wilayah provinsi Bangka Belitung terkait ada oknum honorer Dishub inisial 'SKRT' merangkap dua job salah satunya sebagai pimpinan perusahaan media yang di kenal Surat Kabar Terkini.Com masih tetap bekerja di dinas perhubungan Provinsi Bangka Belitung, Jum'at(16/5/25). 

Mengingat status honorer atau ASN yang bertugas sebagai pelayan masyarakat, 'SKRT' juga melakoni status seorang jurnalis yang mengawasi kinerja pemerintahan. 

Dalam hal ini apabila ada oknum honorer yang merangkap sebagai wartawan, akan bertentangan dengan UU pers no 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ) tentang independensi wartawan indonesia dalam melaksakan tugas jurnalistiknya.

tahun lalu tepatnya di bulan januari 2024.
oknum honorer tersebut dan kepala dinas perhubungan provinsi Bangka Belitung sudah membuat pernyataan tertulis, isi dalam pernyataan tertulis oknum honorer dishub 'SKRT' memilih tetap melanjutkan menjadi honorer dan melepaskan menjadi wartawan, akan tetapi sampai saat ini dari pernyataan dan pertemuan tersebut oknum honorer 'SKRT' masih tetap bekerja dengan dua job sebagai honorer dan profesi wartawan.


gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, dikala itu masih menjabat sebagai gubernur saat di konfirmasi terkait boleh atau tidak nya tenaga honorer yang merangkap sebagai wartawan, sangat jelas sekali gubernur Bangka Belitung menjawab TIDAK BOLEH.  

kami berharap kepada Gubenur baru bapak Hidyat Arsani menindak tegas oknum honorer dishub  tersebut, dikarenakan masih banyak masyarakat Bangka Belitung yang mau bekerja. 

Tim akan melakukan upaya konfirmasi kembali ke kepala dinas perhubungan terkait pernyataan yang sudah di buat antara oknum  honorer 'SKRT' dengan kepala dinas perhubungan provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama