Penimbangan Timah Ilegal Dibuka di Teluk Inggris, Pelanggaran UU Minerba Terjadi di Depan Mata



Bangka Barat, – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Teluk Inggris, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali mencuat. Bahkan, kali ini dinilai jauh lebih brutal dan terang-terangan. Rabu (3/7/2025).

Sosok cukong timah berinisial AJ, yang namanya santer dikenal di dunia tambang ilegal Kota Mentok pasalnya APH Kepolisian setempat tidak berani menyentuhnya lantaran sangat dekat dengan Pejabat Polri di Bangka Belitung, dan Mabes Polri.


Diduga Aj cukong timah kuat menjadi otak di balik operasi tambang tersebut.


Menurut sumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan, AJ tidak hanya menjadi koordinator lapangan, tetapi juga membuka tempat penimbangan timah secara ilegal langsung di area tambang. 


Ia bahkan disebut sebagai pihak yang ‘mengondisikan’ lokasi agar bisa berjalan mulus tanpa gangguan, seolah kebal terhadap hukum yang berlaku.


“Rata-rata orang di sana bilang, penimbangan milik AJ. Hari ini mulai operasi, Pak! Dan ponton-ponton sudah banyak yang masuk,” ungkap sumber kepada Jejaring media KBO Babel melalui pesan WhatsApp sambil melampirkan sejumlah foto kondisi di lokasi.


Ironisnya, meskipun kawasan Teluk Inggris sebelumnya sudah berulang kali ditertibkan aparat, termasuk penangkapan sejumlah pekerja ponton selam serta penyitaan alat tambang beberapa waktu lalu, aktivitas kembali muncul dan berlangsung lebih masif.


AJ justru terlihat semakin berani mengorganisir tambang-tambang tersebut secara terbuka, tanpa rasa gentar terhadap hukum.


Padahal, lokasi tambang tersebut berada di perairan yang berdekatan dengan kawasan Tembelok, Keranggan, dan Enjel—zona tangkap nelayan yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas pertambangan.


 *Pelanggaran Hukum yang Terang-Terangan*

Keberadaan tambang timah ilegal di Teluk Inggris tidak hanya melanggar aspek lingkungan dan sosial, tetapi juga secara nyata menabrak aturan hukum yang telah diatur negara. 


Berdasarkan **Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara**, disebutkan bahwa:


> *"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."*


Lebih lanjut, aksi AJ membuka **tempat penimbangan ilegal** di kawasan tersebut juga berpotensi melanggar **Pasal 55 KUHP**, karena diduga turut serta atau membantu terjadinya kejahatan tambang ilegal. 


Jika terbukti adanya pembiaran oleh pihak-pihak tertentu, maka bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran etik dan hukum oleh aparat maupun oknum yang terlibat.


*Kebal Hukum atau Pembiaran Sistemik?*


Fakta bahwa AJ masih bebas menjalankan operasinya setelah penertiban beberapa waktu lalu, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. 


Ada kesan bahwa ia mendapatkan perlindungan dari oknum-oknum tertentu sehingga tidak tersentuh hukum. 


Padahal, masyarakat sudah berkali-kali menyuarakan keresahan mereka atas kerusakan lingkungan dan dampak terhadap nelayan tradisional di kawasan itu.


“Aktivitas ini tidak hanya merusak laut dan ekosistem, tapi juga membunuh sumber penghidupan nelayan kami. Kami butuh ketegasan hukum, bukan pembiaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.


 *Respon Aparat Kepolisian*


Redaksi Jejaring Media KBO Babel telah melakukan konfirmasi kepada **Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.**, terkait temuan ini. Dalam respon singkatnya, Kapolres menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi tambang.


“Kami akan cek ke lapangan. Terima kasih atas laporannya,” ujarnya singkat.


Masyarakat kini menantikan tindakan nyata dari aparat penegak hukum, bukan sekadar janji atau razia formalitas yang tak berdampak jangka panjang. 


Jika pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal seperti ini terus berlangsung, maka citra penegakan hukum di Bangka Barat akan dipertaruhkan, dan bukan tidak mungkin menjadi preseden buruk di masa mendatang. (Joy/KBO Babel)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama